"Setelah kami dalami, ternyata dia (OU) mengakui bahwa pada saat pelaku pertama berinisial FL menusuk korban, pisaunya sempat lepas. Saat pisaunya lepas dan diambil oleh korban, di situlah dia (OU) pukul korban di belakang bagian bawah tengkuk," ujar Kepala Polres Kota Manado Kombes (Pol) Benny Bawensel kepada Kompas.com, Sabtu (26/10/2019).
Anak broken home
Diketahui bahwa kedua orang tua FL telah bercerai dan ayahnya telah menikah lagi.
Keadaan psikologis FL dan OU juga turut diperiksa terkait perbuatan mereka dan polisi telah bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Permpuan dan Anak.
Akibat perbuatannya, FL dijerat Pasall 340 KUHP dan terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Sebab, penikaman yang dilakukan FL termasuk dalam pembunuhan berencana karena ia sempat pulang untuk mengambil pisau dapur.
"Kenapa masuk perencanaan, karena dia (tersangka) setelah ditegur sempat pulang ke rumah ambil pisau. Artinya, ada selang waktu untuk mempersipakan itu. Jadi, tersangka dijerat Pasal 340," ujar Benny, seperti dikutip dari Kompas.com Selasa (22/10/2019).
Sementara OU dijerat Pasal 340 KUHP subsider KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP karena membantu pengeroyokan korban.
Baca Juga: Tak Terima Ponselnya Disita, Seorang Siswa di Gunung Kidul Datangi Gurunya Berbekal Celurit
Izin operasional dicopot