"Melakukan di rumahnya. Karena pelaku dan korban ini tinggal satu rumah,"tutur Ferdy.
Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kasus serupa
Kasus pemerkosaan oleh ayah terhadap putri kandungnya dengan alasan tak logis juga pernah terjadi pada awal Oktober ini.
S (50) warga Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap pada Selasa (8/10/2019) lalu karena memperkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil.
Diketahui bahwa S telah memperkosa UH (19) selama dua tahun terakhir sejak korban masih berusia 16 tahun.
Adapun perbuatan bejat S dilakukan pertama kali saat mengetahui bahwa UH telah diperkosa oleh pamannya dari keluarga ibunya.
Dikabarkan bahwa S telah berpisah dari istrinya yang tinggal di Jawa Timur.
Baca Juga: Usai Merampok, Penjahat Ini Berikan Pilihan Pada Korbannya, Diperkosa Atau Inses Dengan Putranya