Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Berdalih Mencegah Santet, Ayah Perkosa Anak Kandungnya Berkali-kali Selama Setahun dan Suruh Korban Minum Air Bercampur Sperma

Dwi Nur Mashitoh - Selasa, 29 Oktober 2019 | 11:13
Seorang pria berinisial JN (39) tega melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya, NK (16) yang merupakan merupakan warga kampung Onyam, Sukabakti, Curug, Kabupaten Tangerang. Aksi tersebut dilakukan JN terhadap korban secara berulang selama satu tahun.
KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi

Seorang pria berinisial JN (39) tega melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya, NK (16) yang merupakan merupakan warga kampung Onyam, Sukabakti, Curug, Kabupaten Tangerang. Aksi tersebut dilakukan JN terhadap korban secara berulang selama satu tahun.

Baca Juga: Ngaku ke Polisi Telah Perkosa dan Bunuh Gadis 10 Tahun, Bocah 13 Tahun Ini Justru Dibebaskan dari Jeratan Hukum

"Melakukan di rumahnya. Karena pelaku dan korban ini tinggal satu rumah,"tutur Ferdy.

Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur dengan ancaman 15 tahun penjara.

Seorang pria berinisial JN (39) tega melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya, NK (16) yang merupakan merupakan warga kampung Onyam, Sukabakti, Curug, Kabupaten Tangerang. Aksi tersebut dilakukan JN terhadap korban secara berulang selama satu tahun.
KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi

Seorang pria berinisial JN (39) tega melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya, NK (16) yang merupakan merupakan warga kampung Onyam, Sukabakti, Curug, Kabupaten Tangerang. Aksi tersebut dilakukan JN terhadap korban secara berulang selama satu tahun.

Kasus serupa

Kasus pemerkosaan oleh ayah terhadap putri kandungnya dengan alasan tak logis juga pernah terjadi pada awal Oktober ini.

Baca Juga: Ngaku Pernah 6 Kali Diperkosa Genderuwo, Bebby Fey Mual Pengin Muntah, Ki Alam Sebut Sosoknya Tengah Hadir

S (50) warga Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap pada Selasa (8/10/2019) lalu karena memperkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil.

Diketahui bahwa S telah memperkosa UH (19) selama dua tahun terakhir sejak korban masih berusia 16 tahun.

Adapun perbuatan bejat S dilakukan pertama kali saat mengetahui bahwa UH telah diperkosa oleh pamannya dari keluarga ibunya.

Dikabarkan bahwa S telah berpisah dari istrinya yang tinggal di Jawa Timur.

Baca Juga: Usai Merampok, Penjahat Ini Berikan Pilihan Pada Korbannya, Diperkosa Atau Inses Dengan Putranya

Source :Kompas.com Sosok.ID

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x