Dati hasil investigasi internal ditemukan adanya transaksi dan investasi yang tak wajar.
Usut punya usut, investasi dan traksaksi tak wajar ini yang dilakukan oleh FY hingga merugikan bank capai 58,9 miliar.
Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Polda Maluku pada 8 Oktober lalu untuk diproses secara hukum.
Hasilnya polisi kemudian menangkap FY dan SP di salah satu vila di perumahan Citraland di kawasan Lateri, Ambon.
Saat penangkapan itu, kedua tersangka sedang bersama seorang pria berinisial DN. Polisi ikut memeriksa DN dalam kasus itu namun hingga kini statusnya masih sebagai saksi.
Dalam kasus itu juga polisi menyita uang tunai yang diduga sebagai hasil kejahatan senilai Rp 1,5 miliar, puluhan dokumen dan tiga mobil milik FY.
(*)