Ketiga pimpinan KCP tersebut adalah pimpinan KCP BNI Tual berinisial KT, pimpinan KCP BNI Masohi berinisial MM, dan pimpinan KCP Dobo berinisial JRM.
Penetapan ketiga pimpinan KCP BNI cabang Ambon ini dilakukan setelah ketiganya menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Diretkrimsus Polda Maluku.
“Ketiga tersangka KT, MM, dan JRM telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Maluku Kombes Muhamad Roem Ohoirat kepada Kompas.com pada Minggu (27/10/2019).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti membantu janda FY dalam aksi penggelapan dana tabungan nasabah.
Baca Juga: Dapat Kabar Putri Amelia Tersandung Masalah Prostitusi, Ibunda Nangis Tak Karuan
"Mereka bertiga terlibat ikut serta membantu tersangka Faradiba Yusuf,” lanjut Kombes Muhamad Roem Ohoirat.
Tak tanggung-tanggung, ketiga pimpinan KCP BNI cabang Ambon ini membantu FY menggelapkan dana hingga Rp 58,9 miliar.
Dengan demikian, jumlah tersangka dalam kasus penggelapan dana nasabah BNI Cabang Ambon menjadi lima orang.
Polisi sebelumnya menetapkan tersangka FY dan SP alias Soraya.
Baca Juga: Terungkap, Ini Dia Pria Hidung Belang Penyewa Jasa Putri Amelia
“Sampai saat ini sudah lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, untuk yang lain statusnya masih sebagai saksi,” jelas Kombes Muhamad Roem Ohoirat seperti yang dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Kasus penggelapan dana nasabah BNI Cabang Ambon terbongkar setelah auditor BNI menggelar inveastigasi internal di bank tersebut.