"Sangkaan pasal mucikarinya kami kenakan KUHP pasal 506, pasal 296 mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi," katanya pada awak media di Halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Sabtu (26/10/2019).
Kuat dugaan, praktik prostitusi yang dilakukan JL bukan terbilang baru.
Terkait kabar PA yang terseret kasus prostitusi rupanya telah sampai ke telinga pihak keluarga PA di Balikpapan.
Kabar ini tentu saja membuat keluarga terkejut dan nyaris tak bisa berkata apa-apa.
Pasalnya, PA dikenal sebagai sosok anak baik-baik yang berprestasi dan membanggakan keluarga.
Terlebih lagi, belum lama ini sang paman, Heri dan sepupunya, Priska mengaku bahwa PA tengah sibuk mendaftar jadi staff anggota DPR.
Bahkan PA sempat minta sang paman untuk mengurus Surat Keterangan Kelakuan Baik atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuknya.
"Dia sempat minta tolong ke saya untuk buatkan SKCK katanya dipanggil dari Jakarta untuk jadi anggota atau staf DPR gitu," ujar Heri seperti yang dikutip Sosok.ID dari Tribunnews, Minggu (27/10/2019).
Berdasarkan pengakuan sepupu PA, Priska, keberadaan PA di Batu, Jawa Timur dalam rangka kerjasama pariwisata dengan Kalimantan Timur.