Pria yang lainnya adalah pihak yang mendatangkan sang wanita atau mucikari, berinisial JL (51).
Sedangkan wanitanya yang diduga adalah sosok publik figur, PA (23) adalah pihak yang didatangkan atau pemberi jasa.
Berdasarkan keterangan yang diberikan AKP Mohammad Aldy Sulaiman ketiganya tertangkap basah saat berada di sebuah kamar hotel di Kota Batu.
Melansir Surya Malang, saat diamankan ketiga orang ini sempat sulit diajak berkoordinasi.
Pihak kepolisian Polda Jatim mengaku sempat melakukan pemaksaan saat diamankan.
"Yang jelas saat kami lakukan upaya paksa, memang didapati satu pasangan melakukan hubungan badan," jelas AKP Mohammad Aldy Sulaiman seperti yang dikutip Sosok.ID dari Surya Malang.
Dilansir Sosok.ID dari Tribunnews dan Surya Malang, Minggu (27/10/2019) berdasarkan informasi yang beredar sosok PA diketahui adalah finalis Putri Pariwisata tahun 2016 asal Balikpapan.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela mengatakan, mucikari PA memiliki mekanisme khusus melalui jaringan online yang terstruktur.
"Melalui jaringan online, jadi ditelpon ditawarkan ada sistem atau managemen sendiri yang dibuat mucikari ini," jelas AKBP Leonard Sinambela.
Lebih lanjut AKBP Leonard Sinambela mengatakan, JL bakal dijerat dengan Pasal 506 dan Pasal 296, tentang mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.