Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ngaku ke Polisi Telah Perkosa dan Bunuh Gadis 10 Tahun, Bocah 13 Tahun Ini Justru Dibebaskan dari Jeratan Hukum

Dwi Nur Mashitoh - Sabtu, 26 Oktober 2019 | 17:00
Ilustrasi pembunuhan anak
Pixabay

Ilustrasi pembunuhan anak

Baca Juga: Ikuti Pelantikan Kabinet Indonesia Maju, Menteri Ini Harus Rela Tak Bisa Dampingi Anaknya yang Sedang Wisuda, Unggah Foto Putrinya Bikin Haru: Maafkan Ayah...

Sebab, ibunya berusaha untuk mendisiplinkan dirinya.

Kasus ini mencuat tiga bulan setelah bocah 13 tahun dan 12 tahun lainnya mengaku telah membunuh orang tua mereka dalam insiden terpisah di provinsi Hunan.

Tidak ada satu pun dari mereka yang dijerat hukum pidana.

Jin Yingmei, seorang jaksa penuntut di Kejaksaan Rakyat Distrik Chaoyang di Beijing mengatakan bahwa solusi lain daripada harus menurunkan usia.

Baca Juga: Digelandang ke Polda Jatim Tengah Malam, Lagi-lagi Diduga Artis Terlibat Kasus Prostitusi, Polisi: yang Wanita Baru Datang dari Jakarta

Yakni, dengan mengoreksi metode untuk menangani kenakalan remaja yang seusuai dengan usia mereka.

Hukum pidana menetapkan bahwa anak di bawah umur antara 14 hingga 16 tahun hanya mempertanggungjawabkan pelanggaran serius.

Seperti pembunuhan, pemerkosaan, dan perampokan.

Sementara mereka yang berusia 16 hingga 18 tahun harus mempertanggungjawabkan semua perbuatan kriminal yang dilakukannya.

(*)

Source :Asia One

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x