Ternyata dokumen tersebut terkait jual beli tanah miliknya seluas 103 meter persegi yang hanya dihargai Rp 300 ribu.
Muslim menambahkan, nenek Arpah baru menyadari kalau dokumen yang ia tanda tangani tersebut sertifikat tanah baru-baru ini.
Hal tersebut ia ketahui saat ada pihak bank yang mendatangi rumahnya dan membicarakan mengenai tanah miliknya tersebut.
“Jadi, ibu Arpah sama sekali tidak mengetahui dia tanda tangan peralihan sertifikat 103 meter sisa tanah miliknya,” ucapnya, dikutip dari Kompas.com.
Dan insiden dugaan penipuan tersebut membuat nenek Arpah harus terusir dari rumahnya sendiri.
“Nggak, saya gak tahu itu buat apa. Disuruh tanda tangan doang yasudah saya tanda tangan. Saya kira itu tanda tangan urusan tanah seluas 196 meter yang dulu dan saya kira itu belum selesai,” kata Arpah di lokasi tanah sengketa miliknya di Jalan Ridwan Rais Gang Durian, Beji, Kota Depok, Jumat (2/8/2019), dikutip dari TribunJakarta.com.
Bahkan ia terpaksa untuk menumpang baik dirumah kerabat maupun rumah anaknya.
Dilansir dari Kompas.com, Kassubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus membenarkan mengenai laporan nenek tersebut.
Laporan itu dicatat dengan nomor laporan polisi, LP/2143/K/IX/PMJ/Resta Depok.
Kepolisian sedang menyelidiki kasus tersebut, hingga kini telah memeriksa tujuh orang saksi.