Sosok.ID - Arpah, seorang lansia warga Beji, Depok, Jawa Barat didampingi Kuasa Hukumnya datangi Polresta Depok.
Wanita usia lanjut tersebut sedang membuat laporan ke kantor polisi lantara merasa tertipu oleh tentangganya.
Nenek Arpah merasa ditipu terkait transaksi tanah miliknya yang dihargai tak wajar.
Ia datang ke Polresta Depok dengan didampingi oleh Muslim, kuasa hukumnya.
Muslim mengatakan kasus tersebut terjadi pada tahun 2015 silam.
Sesuai penuturan nenek Arpah, kuasa hukum menceritakan duduk masalah penipuan tersebut.
Pada tahun 2015, nenek Arpah diajak oleh seorang tetangganya berinisial AJK (26) ke kantor notaris di Bogor.
Saat sampai di kantor notaris tersebut, nenek Arpah disodori dokumen untuk ditanda tangani.
Nenek Arpah diminta untuk menandatangani dokumen tersebut, padahal ia tak bisa membaca alias buta huruf.
Baca Juga: Berita Militer : Mock-up Jet Tempur Canggih KF-X Ditampilkan, Tak Ada Lambang Indonesia di Sana
“Nah, dia diajaklah ke kantor Notaris itu. Awalnya nenek Arpah tidak tahu isi perjanjian yang ditanda tanganinya karena nenek ini tak bisa baca tulis,” ujar Muslim saat dihubungi, Kamis (17/10/2019), dikutip dari Kompas.com.