"Kasus ini berhasil kita ungkap, kurang lebih 42 hari dari kejadian,"kata Bambang.
Efrain dan Dina, kata Bambang, ditangkap pada 2 Oktober 2019. Sedangkan Luther ditangkap ada 5 Oktober 2019.
"Saat ini mereka sudah diamankan dan diperiksa secara intensif di Mapolres Rote Ndao," ujarnya.
Kronologi
Kejadian itu kata Bambang, bermula sekitar bulan Maret 2019 lalu bertempat di rumah milik seorang warga bernama Sara Adu.
Pelaku Luther berbicara kepada pelaku Dina, bahwa dirinya ingin membeli mobil. Namun, Dina menjawab bahwa, bisa membeli mobil, asalkan Luther segera mengurus penceraiannya dengan Marince.
"Kemudian Luther mengatakan, dirinya tidak punya alasan untuk menceraikan Marince. Sehingga Luther pun mengusulkan untuk mencari orang untuk membunuh Marince,"ujar Bambang.
Keduanya pun sepakat menyiapkan uang Rp 20 juta untuk orang yang bersedia membunuh Marince.
Selanjutnya sekitar akhir bulan Mei 2019, pelaku Efrain bersama seorang warga lainnya datang ke rumah pelaku Dina untuk meminjam uang sebesar Rp 2 juta.
Dina lalu memberikan pinjaman itu, kemudian pada awal Bulan Juni 2019 pelaku Efrain kembali mendatangi rumah Dina.