Sosok.ID - Masa jabatan menteri di Kabinet Kerja Jokowi hampir berakhir sebentar lagi.
Begitu pula Susi Pudjiastuti yang telah emban jabatan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan juga akan undur diri dari pemerintahan per 20 Oktober mendatang.
Hal tersebut seiring dengan berakhirnya jabatan presiden periode 2014-2019 yang akan berakhir 10 hari kedepan.
Sedang susunan kabinet yang baru untuk periode 2019-2024 belum juga dipilih oleh Jokowi selaku presiden terpilih mendatang.
Walau sudah ada prediksi dari para pakar politik mengenai pengisi slot Kabinet Kerja jilid II ini masih simpang siur.
Salah satu yang diprediksi akan tetap tinggal di kabinet pada periode mendatang adalah Susi Pudjiastuti.
Namun hal tersebut hanyalah prediksi dan ada kemungkinan bisa saja meleset.
Bahkan baru-baru ini Menteri Susi Pudjiastuti sudah berpamitan pada masyarakat Indonesia dan meminta maaf apabila ada kesalahan.
Pada 17 September 2019 lalu, saat rapat Koordinasi Nasional Satgas 115 di Jakarta, Susi pamit sekaligus minta maaf.
"Dalam waktu 6 minggu jabatan akan berakhir, terima kasih atas seluruh dukungan, baik kawan luar negeri (duta besar) New Zealand, Kolombia, Amerika, Eropa, kawan TNI AL, Bakamla, Kejaksaan, Polair, dan kawan-kawan KKP, perjalanan yang tidak mudah dan saya pikir luar biasa. So many things, so many good things, so many bad things," ucap Susi 17 September lalu, dikutip dari Kompas.com.
"Bila ada kesalahan yang tidak sengaja, kadang-kadang saya cukup keras kepala, saya mohon maaf," tambahnya, dilansir dari Kompas.com.
"Saya berharap Satgas ini akan terus ada di periode pemerintahan selanjutnya. Karena saya tahu Satgas sangat penting menjaga koordinasi dan aksinya dalam menjaga kedaulatan sumber daya laut Indonesia," ucap Menteri Susi Pudjiastuti dikutip dari Kompas.com Selasa, 17 September 2019.
Publik Indonesia telah mengetahui kinerja dari Susi Pudjiastuti selama menjabat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.
Banyak prestasi telah ia torehkan dalam dunia kelautan Indonesia yang mungkin bisa dikatakan lebih diperhatikan kali ini.
Namun, publik juga bertanya-tanya apa yang akan terjadi selepas 20 Oktober mendatang atau setelah ia meletakkan jabatan sebagai Menteri.
Pada saat memberi kuliah umum di New York University, Senin (23/9/19), Susi juga mengungkapkan penasaran apa yang akan terjadi setelah ia melepas jabatan.
"Menarik untuk melihat apa yang akan terjadi setelah 20 0ktober 2019," ucapnya dilansir Kompas.com.
Saat ditanya apa yang akan ia lakukan paska melepas jabatan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi menjawab ingin rehab dan liburan selama enam bulan.
Dalam kesempatan yang berbeda, Menteri Susi pun ditanyai apakah kegiatan penenggelaman kapal ilegal pencuri ikan akan tetap diteruskan setelah ia lengser.
Dua kesempatan penenggelaman kapal di Pontianak dan Natuna, Ia mengatakan bahwa ini terakhri kalinya penenggelaman kapal.
Dikutip dari Kompas.com, dalam dua hari baik di Pontianak dan Natuna, sebanyak 40 kapal telah ia tenggelamkan sebelum masa jabatannya berakir.
"Ini penenggelaman terakhir oleh saya. Selama dua hari ini kami sudah menenggelamkan 40 kapal asing pencuri ikan di Pontianak dan Natuna," kata Susi saat menenggelamkan sejumlah kapal asing di Selat Lampa, Natuna, Kepulauan Riau, Senin (7/10/2019), dikutip dari Kompas.com.
Selama kurang dari 5 tahun masa jabatan Menteri KKP, Susi Pudjiastuti telah menenggelamkan 556 kapal ilegal.
Dan mayoritas kapal ilegal penangkap ikan tersebut berasal dari negara tetangga di ASEAN, terutama Vietnam.
Sebelum proses penenggelaman, banyak pemilik kapal sering ajukan kasasi agar kapalnya tidak dimusnahkan.
Dan selalu harapan Sus, Kasasi tersebut ditolak oleh pengadilan.
Sebab jika di terima, maka kapal-kapal itu hanya disita, dilelang lalu dibeli lagi oleh mereka untuk mencuri ikan di perairan Indonesia kembali.
Saat ditanya, apakah penenggelaman kapan itu akan terus dilanjutkan oleh Menteri setelahnya, Susi terdiam sejenak.
Beberapa menit kemudian ia menjawab dengan gaya tegasnya.
"Tidak tahu ya. Tapi penenggelaman kapal itu sudah ada di undang-undang," kata Susi, dikutip dari Kompas.com.
Penenggelaman kapal ilegal memang telah masuk dalam undang-undang, seperti pada amanat Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Pemusnahan kapal ilegal pencuri ikan di perairan Indonesia terdapat pada Pasal 76A. (*)