"Tidak tahu ya. Tapi penenggelaman kapal itu sudah ada di undang-undang," kata Susi, dikutip dari Kompas.com.
Penenggelaman kapal ilegal memang telah masuk dalam undang-undang, seperti pada amanat Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Pemusnahan kapal ilegal pencuri ikan di perairan Indonesia terdapat pada Pasal 76A. (*)