Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Niat Periksa Rutin Kandungan, Wanita Hamil Malah Diaborsi oleh Petugas Medis

Dwi Nur Mashitoh - Rabu, 25 September 2019 | 16:30
Ilustrasi hamil
Freepik

Ilustrasi hamil

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Sukabumi, Ini Kronologinya

Namun sayangnya, proses pemulihan undang-undang tersebut masih dalam proses hingga akhir Desember 2020.

Jadi, berdasarkan payung hukum di negara tersebut, aborsi tetap ilegal.

Pelakunya juga dapat dijatuhi hukuman hingga satu tahun penjara.

Pengecualian dibuat hanya untuk kasus-kasus tertentu seperti korban pemerkosaan atau inses.

Selain itu, berlaku juga untuk orang tua yang memiliki penyakit keturunan atau kehamilan yang mengancam kehidupan ibu.

Baca Juga: Telantarkan Anak Adopsinya, Wanita Ini Mengaku Bocah Itu Sudah Berusia 22 Tahun

Walaupun aborsi tetap tak dilaporkan, undang-undang tersebut tidak diterapkan pada sebagian besar kasus.

Berdasarkan data statistik resmi, setidaknya ada sekitar 50.000 kasus yang dihentikan di Korea Selatan.

Sebuah survei yang dilakukan awal tahun ini menunjukkan bahwa hampir dua per tiga warga Korea Selatan menginginkan undang-undang anti-aborsi dihapuskan.

Dilansir dari Reuters via Mirror, hanya ada delapan kasus aborsi ilegal yang dituntut pada 2017.

Jumlah itu turun dari 24 kasus pada 2016.(*)

Source : Mirror

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x