Tanpa memeriksa identitasnya terlebih dahulu.
Sementara, dokter telah melakukan tindakan aborsi tanpa memeriksa wanita itu terlebih dahulu.
Dilaporkan bahwa polisi memberi pengumuman akan melakukan penyelidikan pada Senin.
Pihaknya juga akan merujuk kasus ini ke kantor kejaksaan.
Diketahui, bulan April tahun ini, pengadilan Korea Selatan telah membatalkan peraturan mengenai larangan aborsi.
Adapun, larangan tersebut telah berlaku di Korea Selatan selama 65 tahun terakhir.
Putusan itu mengatakan bahwa undang-undang tersebut telah melanggar hak-hak perempuan dan tidak konstitusional.
Pengadilan tinggi negara tersebut juga mendapati bahwa undang-undang tersebut membuat dokter dirugikan.
Sebab, dokter akan dimintai pertanggungjawaban atas tuduhan kriminal jika mereka melakukan aborsi.
Hal itu dinilai tidak sesuai dengan konstitusi.