Follow Us

Niat Periksa Rutin Kandungan, Wanita Hamil Malah Diaborsi oleh Petugas Medis

Dwi Nur Mashitoh - Rabu, 25 September 2019 | 16:30
Ilustrasi hamil
Freepik

Ilustrasi hamil

Baca Juga: Kasus Cinta Terlarang Kakak Adik di Luwu Berlanjut, Polisi Duga Ada Kuburan Bayi Hasil Aborsi di Area Dapur Rumah Pelaku

Tanpa memeriksa identitasnya terlebih dahulu.

Sementara, dokter telah melakukan tindakan aborsi tanpa memeriksa wanita itu terlebih dahulu.

Dilaporkan bahwa polisi memberi pengumuman akan melakukan penyelidikan pada Senin.

Pihaknya juga akan merujuk kasus ini ke kantor kejaksaan.

Diketahui, bulan April tahun ini, pengadilan Korea Selatan telah membatalkan peraturan mengenai larangan aborsi.

Baca Juga: Demi Terlihat Butuh Dibantu, Seorang Pengemis Nekat Sewa Bayi Seharga Rp 70.000 Per Hari, Diberi Obat Tidur Agar Tak Rewel

Adapun, larangan tersebut telah berlaku di Korea Selatan selama 65 tahun terakhir.

Putusan itu mengatakan bahwa undang-undang tersebut telah melanggar hak-hak perempuan dan tidak konstitusional.

Pengadilan tinggi negara tersebut juga mendapati bahwa undang-undang tersebut membuat dokter dirugikan.

Sebab, dokter akan dimintai pertanggungjawaban atas tuduhan kriminal jika mereka melakukan aborsi.

Hal itu dinilai tidak sesuai dengan konstitusi.

Source : Mirror

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest