Hu dan Suaminya lalu menuntut Rumah Sakit Rakyat Universitas Peking ke pengadilan pada 2017 dan menuntut pembayaran Rp 242 juta.
Mereka menganggap bahwa cacat lahir yang dialami putri mereka adalah kecelakaan medis.
Untuk itu, mereka menuntut rumah sakit untuk merawat putri mereka.
Mereka mengklaim rumah sakit harus memberikan kompensasi bagi mereka untuk membayar biaya perawatan.
Mereka juga menuduh bahwa rumah sakit telah memalsukan catatan medis.
Pengadilan lalu menyatakan bahwa tuntutan yang diajukan oleh Hu dan Gao ditolak.
Hakim mengatakan bahwa dokumen rumah skait itu bersifat omprehensif dan otentik.
Sementara kelangsungan hidup anak merupakan kejadian langka yang tak seharusnya menjadi tanggung jawab rumah sakit.
Namun, pasangan itu tak menyerah begitu saja dan memutuskan untuk mengajukan banding.
Dalam persidangan kedua, hakim setuju dengan putusan awal.