Follow Us

Diaborsi Ibu Kandungnya, Janin Berusia 34 Minggu Menangis dan Berhasil Bertahan Hidup

Dwi Nur Mashitoh - Rabu, 25 September 2019 | 14:10
Ilustrasi bayi pakai infus
Freepik

Ilustrasi bayi pakai infus

Baca Juga: Cemburu Asmaranya Kandas, Seorang Pria Rebut Pistol dari Lelaki Idaman Wanita yang Ia Cintai, Korban Meninggal dan Tersangka Buron 8 Tahun

Hu dan Suaminya lalu menuntut Rumah Sakit Rakyat Universitas Peking ke pengadilan pada 2017 dan menuntut pembayaran Rp 242 juta.

Mereka menganggap bahwa cacat lahir yang dialami putri mereka adalah kecelakaan medis.

Untuk itu, mereka menuntut rumah sakit untuk merawat putri mereka.

Mereka mengklaim rumah sakit harus memberikan kompensasi bagi mereka untuk membayar biaya perawatan.

Mereka juga menuduh bahwa rumah sakit telah memalsukan catatan medis.

Baca Juga: Diduga Keluar Turuti Permintaan Mahasiswa, Bambang Soesatyo Kocar-kacir Saat Polisi Lempar Gas Air Mata

Pengadilan lalu menyatakan bahwa tuntutan yang diajukan oleh Hu dan Gao ditolak.

Hakim mengatakan bahwa dokumen rumah skait itu bersifat omprehensif dan otentik.

Sementara kelangsungan hidup anak merupakan kejadian langka yang tak seharusnya menjadi tanggung jawab rumah sakit.

Namun, pasangan itu tak menyerah begitu saja dan memutuskan untuk mengajukan banding.

Dalam persidangan kedua, hakim setuju dengan putusan awal.

Source : Daily Mail

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest