JK melihat foto korban tanpa mengenakan jilbab. Lalu, dia mengancam akan menyebarkan foto itu di media sosial.
Korban meminta agar pelaku tidak menyebar foto tanpa jilbab itu. Pasalnya, korban salah satu santri di pesantren Aceh Utara.
Lalu pada 9 September 2019 korban menuruti kemauan pelaku untuk jalan-jalan.
Hingga larut malam, pelaku tak mengantar korban pulang. Korban malah dibawa ke sebuah rumah kosong.
"Di situ korban mendapat ancaman lagi jika berani keluar rumah akan ditangkap warga.” ujar Adhitya, dalam keterengan resminya, Kamis (19/9/2019)
Di rumah kosong itu, korban disekap selama empat hari empat malam.
Selama kurun waktu itu korban mengaku diperkosa sebanyak empat kali.“Korban mengaku diancam dengan pisau kalau tidak melayani perbuatannya. Meski melawan, korban tak berdaya. Korban dibebaskan pada Jumat 13 September 2019 malam,” ujar Adhitya.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Aceh Utara. Penyedikan masih terus dilakukan. (*)
( Masriadi )
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Awal Mula Remaja Disekap dan Diperkosa Selama 4 Hari di Rumah Kosong"