Sosok.ID - Beberapa hari banyak kelompok-kelompok masyarakat baik di Jakarta maupun di daerah-daerah ramai memprotes Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Protes tersebut hampir bersamaan dengan protes yang dilakukan sejumlah massa setelah RUU KPK disahkan.
Sedangkan Rapat Paripurna DPR mengenai RKUHP sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 24 September mendatang.
Namun polemik telah dihasilkan dari ramainya pemberitaan mengenai kejanggalan-kejanggalan dalam RKUHP tersebut.
Pasal tersebut bahkan dianggap mengancam kebebasan rakyat dalam berdemokrasi di Indonesia.
Dilansir dari Kompas.com, Baik RUU KPK maupun RKUHP yang akan segera diketok palu pada 24 September mendatang bukanlah sebuah titik akhir.
Dengan kata lain pengesahan maupun sebelum di sahkan, Rancangan Undang-undang tersebut dapat dilawan bahkan oleh masyarakat biasa.
Ada beberapa cara untuk melawan penggodogan RUU di dalam rapat DPR tersebut dalam mekanisme demokrasi di Indonesia.
Berikut adalah salah satu cara yang dirangkum oleh Sosok.ID mengenai jalur melawan RKUHP ataupun RUU KPK yang telah disahkan DPR.
Judicial review