Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Heboh RKUHP, Dengan Cara Ini 1 Orang Warga Negara Indonesia Sudah Bisa Membatalkan Undang-undang Tersebut, Begini Penjelasannya!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Jumat, 20 September 2019 | 15:05
Heboh RKUHP, Melalui Cara Ini 1 Orang Warga Negara Indonesia Sudah Bisa Membatalkan Undang-undang Tersebut, Begini Penjelasannya!
Kolase Intisari/Kompas

Heboh RKUHP, Melalui Cara Ini 1 Orang Warga Negara Indonesia Sudah Bisa Membatalkan Undang-undang Tersebut, Begini Penjelasannya!

Sosok.ID - Beberapa hari banyak kelompok-kelompok masyarakat baik di Jakarta maupun di daerah-daerah ramai memprotes Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Protes tersebut hampir bersamaan dengan protes yang dilakukan sejumlah massa setelah RUU KPK disahkan.

Sedangkan Rapat Paripurna DPR mengenai RKUHP sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 24 September mendatang.

Namun polemik telah dihasilkan dari ramainya pemberitaan mengenai kejanggalan-kejanggalan dalam RKUHP tersebut.

Baca Juga: Viral! Akun Instagram Khusus Anak Sultan, Wajib Bayar Puluhan Juta Sekali Posting Cuma Demi Obral Status Sosial

Pasal tersebut bahkan dianggap mengancam kebebasan rakyat dalam berdemokrasi di Indonesia.

Dilansir dari Kompas.com, Baik RUU KPK maupun RKUHP yang akan segera diketok palu pada 24 September mendatang bukanlah sebuah titik akhir.

Dengan kata lain pengesahan maupun sebelum di sahkan, Rancangan Undang-undang tersebut dapat dilawan bahkan oleh masyarakat biasa.

Ada beberapa cara untuk melawan penggodogan RUU di dalam rapat DPR tersebut dalam mekanisme demokrasi di Indonesia.

Baca Juga: 8 Tahun Pasca Kematian Adjie Massaid, Angelina Sondakh Pernah Ungkap sang Suami Memintanya untuk Terus Setia: Jangan Tinggalin Aku ya...

Berikut adalah salah satu cara yang dirangkum oleh Sosok.ID mengenai jalur melawan RKUHP ataupun RUU KPK yang telah disahkan DPR.

Judicial review

Source :Kompas.com hukumonline.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x