Apalagi, kasus Ahmad membunuh bukan kali pertama dilakukannya.
Pasalnya, beberapa tahun lalu. Ahmad juga pernah membunuh kakak kandungnya yang sedang tidur.
Saat itu, Ahmad memukul kakak kandungnya menggunakan kayu ulin.
Sehingga membuat sang kakak meninggal seketika. Kasus tersebut jugatak bisa diproses.
Mengingat Ahmad melakukannya karena mengalami gangguan jiwa.
Baca Juga: Mbah Mijan Bagikan Ciri-ciri Seseorang Terkena Pelet Cinta dan Cara Mengobatinya
4. Kasus Serupa
Kasus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah bukan kali pertama.
Di Birayang, kasus pembunuhan yang dilakukan oleh ODGJ pernah dilakukan oleh warga Birayang sehingga menghilangkan nyawa orang lain.
Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sabana Atmojo, mengatakan jika warga Hulu Sungai Tengah harus lebih waspada terhadap penderita gangguan jiwa.
Apalagi, jika berpotensi mengancam nyawa orang lain.