“Kasusnya bukan pertama kali. Jadi penderita gangguan jiwa ini harusnya terdata agar kita semua lebih waspada,” katanya di ruang kerjanya, Rabu (18/9/2019).
Ia berharap agar kasus serupa tak terjadi lagi.
Apalagi, tersangka tidak dapat diminta pertanggungjawabannya karena persoalan kejiwaan. (*)
Artikel ini pernah tayang di serambinews dengan judul "Seorang Pria Penggal Kepala Anak SD, Ini Kronologi Lengkapnya: Pelaku Pernah Bunuh Kakak Kandung"