Bahkan, di dekat mayat RR masih ada buku dan pulpen.
KK dan KH yang melihat kejadian tersebut langsung lari.
KK yang ketakutan langsung menceritakan hal itu kepada orangtuanya.
2. Polisi Mengamankan Barang Bukti
Polisi pun mengamankan barang bukti sebilah parang tanpa kumpang, baju daster penuh darah warna hijau motif kembang, satu buku tulis bernoda darah, dan satu pensil.
Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah, Iptu Sandi, mengatakan jika tersangka saat ini dijerat dengan pasal 338 KUHP dan atau pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 karena melakukan pembunuhan dan atau kekerasan terhadap anak yang mengakibat meninggal dunia.
Baca Juga: Serangan Maut! Militer Amerika Serikat dapat Kuasai Sebuah Negara Hanya dalam Waktu 7 Hari
"Tersangka kami amankan. Karena sempat diamuk warga dan dalam keadaan babak belur. Kini masih kami dalami motifnya," ujarnya.
3. Pelaku Pernah Membunuh Kakak Kandung
Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Ahmad (35) kepada RR (10) dengan menebas kepala hingga putus kemungkinan besar tak bisa diproses lebih lanjut.
Mengingat riwayat Ahmad yang mengalami gangguan jiwa.