Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan pemberian sanksi tersebut bukan tanpa alasan.
Kemudian, Mulyo Hadi Purnomo merinci adegan kekerasan yang ia maksud adalah adegan-adegan komedi slapstick yang mengandung unsur kekerasan yang seharusnya tidak dikonsumsi anak-anak.
"Bahwa program siaran 'Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie' yang ditayangkan oleh stasiun GTV pada 22 Agustus 2019 mulai pukul 15.02 yang terdapat adegan melempar kue tart ke muka dan memukul menggunakan kayu," ujar Mulyo seperti yang dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Mulyo mengatakan, adegan-adegan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 14 Ayat 2 tentang perlindungan kepada anak dan Pasal 21 Ayat 1 tentang penggolongan program siaran.
Tayangan itu juga melanggar Standar Program Siaran (SPS) Pasal 15 Ayat 1 tentang perlindungan anak-anak dan remaja dan Pasal 37 Ayat 4 Huruf A tentang klasifikasi R.
Tak hanya animasi Spongebob Squarepants saja yang terkena sanksi dari KPI kali ini.
Sebanyak 13 program televisi dan radio pun turut kena sanksi patroli rutin KPI.
Termasuk salah satunya adalah acara program promosi film Gundala dan acara infotaiment Rumpi No Secret.
Jenis pelanggaran yang ditemukan yang ditemukan dari program-program tersebut pun beragam.