Tentu saja wacana pengawasan konten ini membuat publik sempat geger dan melayangkan berbagai bentuk protes sana-sini kepada pihak KPI.
Namun pada kenyataannya, menurut Kominfo RI, KPI sama sekali belum memiliki wewenang sampai sejauh itu.
Dikutip Sosok.ID dari Kompas.com, Direktur Penyiaran Kominfo RI, Geryantika Kurnia mengatakan bahwa KPI belum memeliki kuasa untuk mengawasi konten di platform streaming seperti Netflix atau YouTube.
Sebab, kewenangan itu belum diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
“Selama aturan UU belum menugaskan KPI, ya KPI belum punya wewenang,” kata Geryantika.
Dalam UU Penyiaran, kata dia, KPI hanya diberi tugas untuk melihat dan memonitoring tayangan berfrekuensi seperti televisi.
Usai sesumbar bakal awasi konten platform streaming, kini KPI diketahui memberi sanksi kepada penanyangan animasi Spongebob Squarepants.
Kartun yang tayang setiap hari di salah satu stasiun televisi swasta Tanah Air tersebut mendapat sanksi karena dianggap menayangkan beberapa adegan yang mengandung unsur kekerasan.
Salah satunya adalah adegan melempar kue tart ke muka yang diikuti adegan memukul dengan kayu pada tayangan The Spongebob Squarepants Movie yang tayang pada 22 Agustus 2019 lalu.
Tak hanya itu, pada episode 'Rabbids Invansion' pada 6 Agustus 2019 lalu, KPI juga menemukan segmen yang mengandung kekerasan terhadap hewan.