Selain itu, BOPDT bersama Pemerintah Kabupaten Toba Samosir telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum dimulainya pembangunan.
“Tadi pagi pukul 08.00 WIB bertempat di Kantor Kepala Desa Pardamean Sibisa, kami bersama Bupati, Camat Ajibata, dan Kepala Desa sudah bertemu dengan masyarakat pemilik tanaman yang terdampak pembangunan jalan ini,” imbuh dia.
Ia juga membenarkan aksi unjuk rasa yang terjadi pada Kamis (12/9/2019).
Lahan Zona Otorita Danau Toba memiliki luas 386,72 ha yang dialokasikan untuk pengembangan kawasan pariwisata dan 279 ha sudah diterbitkan hak pengelolaan lahannya (HPL).
Tahap awal dilakukan pembangunan akses ke jalan tersebut sepanjang 1.9 kilometer dengan alokasi anggaran dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Kami mulai pengerjaannya untuk membantu percepatan pengembangan destinasi super prioritas. Sejauh ini semua sudah dijalankan sesuai aturan,” papar Arie.
Ia menjelaskan lahan tersebut berstatus lahan negara yang sertifikat hak pengelolaannya diberikan kepada BOPDT.
Tahap awal pembangunannya diarahkan ke sekitar Desa Pardamean Sibisa, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara. (*)
(Anissa Dea Widiarini, Mei Leandha)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Demo Ibu-ibu Buka Baju, Tuding Pengembangan Wisata Danau Toba Rampas Tanah Rakyat"