Menurut pengakuan korban, saat terbangun ia merasakan sakit yang luar biasa di bagian perut dan alat vitalnya.
Sementara saudara tirinya sedang melakukan aktivitas seksual di sampingnya.
Kemudian, pelaku memaksa korban untuk melakukan tindakan seks.
Pengadilan mendengar saudara tirinya itu bahkan sempat berkata pada korban.
Bahwa, ia khawatir kalau nanti adik tirinya yang masih berusia 14 tahun itu hamil.
Pelaku juga berdalih bahwa hal itu dilakukannya "untuk mengajari bagaimana berhubungan seks".
Dua tahun usai kejadian tersebut, korban memutuskan untuk melapor ke polisi.
Namun, ia dipaksa ayah kandungnya untuk menarik laporan dan tuduhan yang ditujukan pada pelaku.
Tetapi, wanita itu memutuskan untuk tetap melanjutkan gugatannya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku pun terancam hukuman penjara delapan tahun.