Melansir Oriental Daily, pada 30 Agustus 2019 kemarin, kedua pasangan ini pun diamankan oleh pihak kepolisian Penang untuk dimintai keterangan.
Lebih lanjut Kepala Kepolisian Barat Daya, Malaysaia , Anbalagan mengatakakan bahwa kejadian ini termasuk kedalam tindak pidana yang mengancam keselamatan pengguna fasilitas umum.
Kedua pasangan beda kewarganegaraan ini pun bisa terancam hukum pidana atas aksi nekat yang mereka lakukan.
(*)