Direktur Tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Bahagia Dachi mengatakan kekayaan M Adam mencapai Rp 12,5 Triliun.
Salah satu penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cilegon tersebut sebenarnya pernah divonis mati namun dianulir oleh MA menjadi dua puluh tahun penjara.
Sepak terjang Adam dalam bisnis narkoba ternyata sudah sejak tahun 2000.
Dilansir dari Kompas.com, dari hasil penelusuran pihak kepolisian, di batam, Kepulauan Riau sendiri aset tersangka Adam mencapai Rp 28,3 miliar.
kekayaan tersebut terdiri dari 19 unit mobil, 8 unit kapal, 2 unit rumah mewah, 1 unit ruko, 1 bidang tanah seluas 144 meter persegi, batang emas seberat kurang lebih 2.817 gram serta berbagai perhiasan dan uang tunai yang mencapai Rp945 juta.
Bahkan kekayaan Adam juga tersebar diberbagai wilayah di seluruh kabupaten yang ada di Riau.
Tak hanya sampai di situ saja, kekayaan mafia narkoba ini juga ada di Jakarta termasuk yang tersebar di 14 negara yang berbeda.
"Kami menaksir total kekayaan si bandar besar tersebut mencapai Rp 12 triliun dan itu diperoleh M Adam melalui bisnis narkotika," kata Dachi di sela-sela konfrensi pers kemarin, Kamis (29/8/2019), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Ajaib! Lainnya Hangus Terbakar, Namun Kitab Suci Al-Quran di Gedung Ini Tak Tersentuh Api