Follow Us

Sempat Ngaku Kerasukan Setan Saat Perkosa 9 Korbannya, Muh Aris Tak Sudi Dihukum Kebiri Kimia: Mending Hukuman Mati

Tata Lugas Nastiti - Kamis, 29 Agustus 2019 | 06:35
Kejaksaan Bakal Jalankan Hukum Kebiri Pertama di Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia Ogah Jadi Eksekutor.
Kolase tangkap layar Kompas TV dan Freepict.com

Kejaksaan Bakal Jalankan Hukum Kebiri Pertama di Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia Ogah Jadi Eksekutor.

Muh Aris keberatan dengan hukum kebiri kimia yang divoniskan kepadanya karena efek samping yang bakal ia tanggung seumur hidup.

Baca Juga: Kejaksaan Bakal Jalankan Hukum Kebiri Pertama di Indonesia, Ikatan Dokter Ogah Jadi Eksekutor: Tak Adil dan Langgar Etik Kedokteran!

Mengutip Tribunnews, Rabu (28/8/2019) bahkan saking tak sudinya, Muh Aris mengatakan lebih baik dijatuhi hukuman mati ketimbang hukum kebiri.

"Saya keberatan dengan hukuman suntik kebiri mati. Saya menolak karena efek kebiri berlaku sampai seumur hidup.

Mending saya dihukum dua puluh tahun penjara atau dihukum mati. Setimpal dengan perbuatan saya," ucap Muh Aris.

Sebagai terdakwa, Muh Aris mengaku menyesal telah melakukan aksi bejatnya itu.

Baca Juga: Aris Asal Mojokerto Jadi Orang Pertama di Indonesia yang Bakal Dikebiri Akibat Cabuli 9 Anak

Dia pun tahu bahwa perbuatan bejatnya tersebut memiliki konsekuensi hukum yang harus ia tanggung.

Tapi bila diperbolehkan memilih, dia lebih baik memilih hukuman penjara seumur hidup atau dihukum mati saja.

Buatnya itu lebih baik dari pada menjalani hukum kebiri kimia.

Tak hanya menolak, Muh Aris juga mengatakan bahwa dirinya akan tetap menolak hukum kebiri kimia meskipun berada dibawah paksaan.

"Tetap saya tolak. Saya tidak mau. Kalau disuruh tanda tangan saya tidak mau tanda tangan," pungkas Muh Aris.

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest