Saya melakukan perbuatan tersebut secara spontan. Saya bingung, mungkin karena kerasukan setan," aku Muh Aris seperti yang dikutip Sosok.ID dari Tribunnews, Rabu (28/8/2019).
Putusan pidana 12 tahun kurungan dan kebiri kimia sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dengan nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY dan tertanggal 18 Juli 2019.
Untuk tren hukum di Indonesia yang berlaku, sanksi kebiri kimia ini baru pertama kali dilakukan, terlebih lagi untuk wilayah Mojokerto.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu mengatakan dari sekian kasus kejahatan seksual yang terjadi baru kali ini keluar vonis hukuman kebiri kimia.
"Untuk wilayah Mojokerto, ini yang pertama kali," kata Nugroho Wisnu saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/8/2019) malam
Adanya hukuman kebiri kimia ini berdasarkan pertimbangan keputusan para hakin di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Putusan perkara kasus pelecehan dan kekerasan anak yang menjerat Aris kala itu naik bandung ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
Kala itu Jaksa Penuntut Umum menilai vonis hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan hakim masih terlalu ringan dibanding tuntutan yang diajukan jaksa.
Sehingga Pengadilan Tinggi Surabaya akhirnya menjatuhkan putusan yang memperkuat putusan pengadilan Negeri Mojokerto yakni hukum kebiri kimia.
Terkait putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis hukum kebiri kimia, rupanya sebegai terdakwa, Muh Aris mengaku tak sudi.