Follow Us

Sempat Ngaku Kerasukan Setan Saat Perkosa 9 Korbannya, Muh Aris Tak Sudi Dihukum Kebiri Kimia: Mending Hukuman Mati

Tata Lugas Nastiti - Kamis, 29 Agustus 2019 | 06:35
Kejaksaan Bakal Jalankan Hukum Kebiri Pertama di Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia Ogah Jadi Eksekutor.
Kolase tangkap layar Kompas TV dan Freepict.com

Kejaksaan Bakal Jalankan Hukum Kebiri Pertama di Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia Ogah Jadi Eksekutor.

Saya melakukan perbuatan tersebut secara spontan. Saya bingung, mungkin karena kerasukan setan," aku Muh Aris seperti yang dikutip Sosok.ID dari Tribunnews, Rabu (28/8/2019).

Putusan pidana 12 tahun kurungan dan kebiri kimia sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dengan nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY dan tertanggal 18 Juli 2019.

Untuk tren hukum di Indonesia yang berlaku, sanksi kebiri kimia ini baru pertama kali dilakukan, terlebih lagi untuk wilayah Mojokerto.

Baca Juga: Ibukota Negara Pindah ke Kalimantan Timur, BKN Sebut Bakal Ada Sanksi Bagi ASN yang Tolak Dipindahkan

Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu mengatakan dari sekian kasus kejahatan seksual yang terjadi baru kali ini keluar vonis hukuman kebiri kimia.

"Untuk wilayah Mojokerto, ini yang pertama kali," kata Nugroho Wisnu saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/8/2019) malam

Adanya hukuman kebiri kimia ini berdasarkan pertimbangan keputusan para hakin di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Putusan perkara kasus pelecehan dan kekerasan anak yang menjerat Aris kala itu naik bandung ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

Baca Juga: Cerita Tragis Alan Turing, si Jenius Pemecah Kode yang Pilih Bunuh Diri Usai Dipaksa Hukum Kebiri Gara-gara Kelainan Seksual

Kala itu Jaksa Penuntut Umum menilai vonis hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan hakim masih terlalu ringan dibanding tuntutan yang diajukan jaksa.

Sehingga Pengadilan Tinggi Surabaya akhirnya menjatuhkan putusan yang memperkuat putusan pengadilan Negeri Mojokerto yakni hukum kebiri kimia.

Terkait putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis hukum kebiri kimia, rupanya sebegai terdakwa, Muh Aris mengaku tak sudi.

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest