Diduga pembunuhan ini terjadi lantaran kedua kepala korban digunakan untuk persembahan kepada leluhur.
Pihak kepolisian pun menyebut bahwa pelaku merupakan warga Suku Naulu dengan marga Sounawe.
Mereka membunuh Bonefer Nuniary dan Brusly Lakrane untuk dipersembahkan kepada leluhur dalam upacara ritual memperbaiki rumah adat.
Pelaku yang bernama Patti Sounawe, Nusy Sounawe, dan Sekeranane Soumorry dijatuhi hukuman mati oleh negara.
Sedangkan tiga pelaku lainnya yang bernama Saniayu Sounawe, Tohonu Somory, dan Sumon Sounawe dipenjara seumur hidup.
Sejak kejadian ini, lembaga hukum berusaha untuk melakukan sosialisasi kepada semua pihak tentang adanya hukuman tegas bagi tindakan pembunuhan.
Kini, tradisi penggal kepala telah dihapus dan tidak terdengar lagi adanya korban yang menjadi persembahan.
(*)