Melihat aksinya dipergoki oleh kerabat korban, Samsul pun melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan dua unit ponsel milik korban.
Usai tindakan kejam yang diterimanya tersebut, IR dievakuasi dan kemudian melaporkan tidakan asusila yang ia terima ke kantor polisi setempat.
Tidak lama setelah melapor, polisi langsung menangkap Samsul di rumah kontrakan.
"Yang bersangkutan ditangkap di depan sebuah rumah kontrakan di wilayah Perintis Kemerdekaan di mana saat itu pelaku sedang menunggu mobil sewaan untuk melarikan diri ke Kabupaten Enrekang," kata Ananda, dilansir oleh Sosok.ID dari Kompas.com.
Berniat melarikan diri, Samsul justru dihadiahi empat butir peluru panas yang bersarang di kedua kaki pelaku.
Samsul disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan (curas) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(*)