Sosok.ID - Prada DP dituntut Oditur dengan hukuman penjara seumur hidup.
Oditur Mayor CHK D Butar Butar menyatakan, Prada DP terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Bukan hanya itu, Prada DP juga bakal dipecat dari satuannya di TNI.
Mengutip Tribunnews dan Kompas.com, Kamis (22/8/2019) Mayor CHK D Butar Butar menjelaskan jika Prada DP terancam hukuman berat.
"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenai penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," kata oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019) seperti dikutip dari Kompas.com.
Mendengar hal ini Prada DP menanggapinya dengan menangis.
"Siap yang mulia, dituntut membunuh berencana dan dipecat dari satuan TNI," ujar Prada DP.
Di persidangan, Prada DP lantas mengaku membunuh dan memutilasi Fera Oktaria lantaran kesal karena password hp milik sang kekasih diganti.
Saat itu 8 Mei 2019, Prada DP mengaku menginap bersama korban di penginapan Sahabat Mulya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, pukul 02.00 WIB.
Keduanya bermalam disana lantaran tak mendapat alamat rumah bibinya, Elsa, yang berada di kawasan Betung, Banyuasin.