Melihat ada kesempatan ini, NRA langsung memasuki rumah MAR.
"Pelaku masuk lewat pintu depan rumah korban yang saat itu kondisinya tidak dikunci dan tidak ada orang yang melihat, sehingga pelaku bisa masuk ke kamar korban," katanya.
Baca Juga: Kerusuhan di Fakfak, Pentolan OPM Goliath Tabuni : Jajalah Benderaku Bintang Kejora
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, NRA segera keluar dari rumah korban.
Keluarga korban yang mengetahui peristiwa ini usai MAR menceritakan apa yang menimpanya langsung melapor ke polisi.
Saat ini NRA telah diamankan di kantor polisi dan dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun.
"Saat ini kasus tersebut masih dalam penyidikan kita, dan tentu saja akan kita proses sesuai hukum yang berlaku," pungkas Ahmad. (*)