Follow Us

Cinta Bertepuk Sebelah Tangan, Seorang Pria Nekat Cabuli Bidan Gebetannya Padahal Mau Dilamar Orang Lain

Seto Ajinugroho - Kamis, 22 Agustus 2019 | 06:35
Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Shutterstock

Ilustrasi Pemerkosaan Anak

Sosok.ID - Cinta memang membuat semuanya buta.

Seperti kejadian dibawah ini.

Mengutip Kompas.com dan Tribunnews, Rabu (21/8/2019) seorang pria berinisial NRA (23) warga Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, dibekuk oleh polisi.

NRA ditangkap polisi karena cemburu wanita gebetannya MAR (23) hendak dilamar oleh orang lain.

Baca Juga: Jika Jadi Dibeli, Su-35 Indonesia Tak Bisa Dibandingkan dengan F-35 Lightning II

Mendapati cintanya bertepuk sebelah tangan, NRA lantas mencabuli MAR.

MAR yang berprofesi sebagai bidan dicabuli oleh NRA tepat pada malam hari sebelum keesokannya korban hendak dilamar oleh kekasihnya.

" Rencananya keesokan harinya, dirumah korban akan diadakan acara lamaran dimana korban yang akan dilamar oleh kekasihnya. Nah diduga pelaku yang sudah lama naksir sama korban tidak rela korban di lamar orang lain," kata Kapolsek Rambang Lubai, AKP Ahmad Bakri, Sabtu (17/8/2019) seperti dikutip dari Kompas.com.

Ahmad menjelaskan kronologi kejadian ini.

Baca Juga: Bukan Cuma Indonesia, Palang Merah Internasional Juga Muak dengan OPM : Kelompok Penculik Itu, Sudah Kehilangan Kesempatannya Mendapat Bantuan

Malam sebelum MAR hendak dilamar, NRA nekat masuk ke kamar korban.

Menurut pengakuan NRA, pintu rumah depan MAR yang bertetanggaan dengan pelaku tak dikunci.

Melihat ada kesempatan ini, NRA langsung memasuki rumah MAR.

"Pelaku masuk lewat pintu depan rumah korban yang saat itu kondisinya tidak dikunci dan tidak ada orang yang melihat, sehingga pelaku bisa masuk ke kamar korban," katanya.

Baca Juga: Kerusuhan di Fakfak, Pentolan OPM Goliath Tabuni : Jajalah Benderaku Bintang Kejora

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, NRA segera keluar dari rumah korban.

Keluarga korban yang mengetahui peristiwa ini usai MAR menceritakan apa yang menimpanya langsung melapor ke polisi.

Saat ini NRA telah diamankan di kantor polisi dan dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun.

"Saat ini kasus tersebut masih dalam penyidikan kita, dan tentu saja akan kita proses sesuai hukum yang berlaku," pungkas Ahmad. (*)

Source : Kompas.com, tribunnews

Editor : Seto Ajinugroho

Baca Lainnya

Latest