Saat ini pelaku BR sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersebut setelah adanya pelengkapan penyidikan melalui pemerikasaan sejumlah saksi dan pengumpulan barang bukti.
Polisi akan menjerat oknum camat ini dengan pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Ilustrasi PNS
Sementara itu, Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, Alik Rosyad menerangkan, oknum camat tersangka cabul itu dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 15 miliar.
Alik menambahkan, dengan ancaman di atas lima tahun, biasanya aparat kepolisian menahan tersangka.
"Tapi memang, (penahanan tersangka) ini menjadi kewenangan penyidik sepenuhnya," tutupnya, dikutip dari Kompas.com.
Perihal penahanan atau tidak adalah di bawah wewenang penyidik sepenuhnya yang dilihat dari berbagai faktor yang ada.
Baca Juga: Operasi Ten Go, Serangan Banzai Bunuh Diri Tentara Kekaisaran Jepang, Lebih Parah dari Kamikaze
Namun karena alasan bahwa pelaku BR, oknum camat tersebut dalam proses penyelidikan kasus dugaan pencabulan ini kooperatif dengan petugas, maka pelaku yang sudah dijadikan tersangka tersebut tidak ditahan.
"Tersangka tidak ditahan, karena kooperatif," jelas AKP Prayitno, dilansir dari Kompas.com.