Sosok.ID- Seorang siswi magang berusia 17 tahun menjadi korban perbuatan asusila oleh seorang oknum camat di Kabuparen Sambas.
Pria berinisial BR (56) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan tersebut adalah seorang camat di wilayah itu.
Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno menuturkan, pengungkapan kasus dugaan pencabulan ini bermula dari adanya laporan aparatur desa tempat tinggal korban.
Dari hasil laporan yang diterima kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan pada Hari Kamis (15/8/19).
Kasat menjelaskan, kasus ini teregister dengan Nomor Laporan Polisi LP: 217/ VIII /RES.1.24/2019/Kalbar / SPKT Res Sbs, tertanggal 5 Agustus 2019, dikutip dari Tribunnews.com.
Hasil pemeriksaan, korban mengaku bahwa pelaku lancarkan perbuatan cabulnya sebanyak dua kali di rumah dinas camat dan di ruang kerja camat di kantor kecamatan.
Korban mendapatkan perlakuan cabul dari pelaku dengan di cium dan diraba tubuhnya.
Prayitno menjelaskan, pada saat kejadian di TKP kantor camat, korban di panggil oleh tersangka ke ruang kerjanya. Lalu dilakukan perbuatan tidak terpuji tersebut.
"Dua kali kejadian itu masing-masing terjadi pada 22 dan 25 Juli 2019 silam di rumah dinas camat,"ujar AKP Prayitno, dikutip dari Kompas.com.
"Kejadiannya pada Kamis tanggal 25 Juli 2019 sekira pukul 12.30 WIB di rumah dinas oknum camat tersebut," tegas AKP Prayitno, dikutip dari Tribunnews.com.