Follow Us

Gadis 19 Tahun Menjadi Korban Pemuas Nafsu Syahwat Seorang Oknum Polisi Selama 4 Tahun

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Rabu, 14 Agustus 2019 | 16:35
Ilustrasi pemerkosaan.

Ilustrasi pemerkosaan.

Sosok.ID - Anggota Polisi memiliki tugas menjaga dan mengayomi masyarakat, namun bagaimana apabila kelakuan oknum polisi tersebut berbanding terbalik.

Kisah mengenai tindakan yang tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang pengayom masyarakat ini adalah mengenai tindakan asusila salah satu oknum polisi di daerah Kalimantan Selatan.

Seorang oknum polisi yang juga memiliki tanggung jawab sebagai pelatih bela diri pencaksilat tersebut melakukan tindakan bejat terhadap seorang murid didiknya.

Bahkan tindakan tersebut sudah dilakukan sejak 4 tahun terakhir dengan mengancam sang korban.

Baca Juga: TNI dan Polri Diminta Tak Usah Ragu Serang Balik KKB Papua, Wapres : Harus Kembali untuk Membalas

Dilansir dari Surya.co.id, Seorang oknum anggota kepolisian dengan Inisial IAD (40) diproses Propam Polres Tapin, Kalimantan Selatan.

Alasannya adalah dugaan menjadikan gadis berusia 19 tahun sebagai pemuas syahwatnya.

Aksi asusila tersebut sudah dilakukan oleh oknum polisi tersebut selama empat tahun terakhir.

Korban adalah warga Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan diduga telah menjadi budak nafsu oknum polisi tersebut.

Baca Juga: Bolak-Balik Gelapkan BPKB Senilai Milyaran, Meyssi si Ratu Sosialita Nangis Pasrah Diadukan Suami ke Polisi: Saya Terlena Hidup Mewah

Dalam melancarkan aksinya, oknum polisi tersebut mengancam si gadis apabila menolak ajakannya untuk berbuat asusila, ia akan menyebarkan foto tak senonoh gadis tersebut.

Source : Kompas.com, Surya.co.id, Tribunmedan.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest