Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 240 dan atau 365 atau 338 KUH Pidana.
"Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," pungkas Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan.
(*)
Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 240 dan atau 365 atau 338 KUH Pidana.
"Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," pungkas Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan.
(*)
Source :Kompas.comTribun Jabar
Editor : Sosok
Baca Lainnya
Latest
Popular
Hot Topic
Tag Popular