"Pratu DAT, yang merupakan salah satu DPO, karena terindikasi keterlibatannya dalam jual beli amunisi," ujar Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol CPL Eko Daryanto
Aksi nekat Pratu DAT membantu KKB Papua ini dianggap telah membuat citra negatif institusi TNI AD, khususnya Kodam XVII/Cendrawasih.
Sehingga tak kan ada ampunan atau keringanan hukum bagi tersangka.
Baca Juga: Kakek Mertua Dian Sastro, Ibnu Sutowo Tercatat Sebagai Salah Satu Pendiri Perusahaan Minyak Nasional
Proses hukum terhadap Pratu DAT yang telah menjual amunisi kepada KKB Papua dipastikan akan tetap berjalan, baik secara militer maupun hukum pidana negara.
Ancaman hukuman yang bakal diterima Pratu DAT pun cukup berat yakni, hukuman mati dan pencabutan jabatan.
"Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan, sesuai UU Darurat No 12 Tahun 51.
Pratu DAT dapat dikenai sanksi hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," jelas Letkol CPL Eko Daryanto.
Buntut panjangnya dari kasus penangkapan Pratu DAT ini adalah TNI akan menyelidiki lebih ketat seluruh transaksi aliran dana kepada KKB.
Namun untuk mengetahui aliran dana tersebut, TNI mengaku tak bisa bekerja sendirian.