Adalah Pratu O dan Pratu M yang membantu Pratu DAT selama ini menyelundupkan sejumlah amunisi senjata ke pihak KKB Papua.
Ltt CPM Mukmin pun mengatakan tak kan ada pengampunan bagi ketiga tersangka.
“Tidak ada ampun, mereka akan ditindak secara militer dan akan dilakukan pemecatan," kata Ltt CPM Mukmin.
Ketiga oknum TNI AD ini ditangkap setelah terbukti menjual ratusan amunisi senjata kepada kelompok pemberontakan yang dipimpin oleh Egianus Kogoya ini.
Pratu DAT bersama dua rekannya yang lain langsung diamankan oleh Satgas Nemangkawi di Jalan Cendrawasih depan Diana Shoping Center, Kabupaten Mimika.
Ketiganya tertangkap oleh tim gabungan saat tengah hendak memasok amunisi senjata kepada KKB bulan Juli lalu.
Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan di Makodim 1802/Sorong, diperoleh keterangan bahwa DAT pada 24 Juli 2019 menggunakan kapal perintis dari Kabupaten Mimika menuju Kabupaten Dobo.
Selanjutnya Pratu DAT menginap selama 2 hari di Kompleks Kerangpante.
Kemudian, pada 29 Juli 2019, Pratu DAT menggunakan KM Tidar dari Dobo menuju ke Kota Sorong dan tiba pada 1 Agustus 2019.