Follow Us

2 Minggu Kabur Gegara Nekat Jual Amunisi ke KKB Papua, Oknum TNI AD Pratu DAT Akhirnya Ditangkap dan Terancam Hukuman Mati

Tata Lugas Nastiti - Rabu, 07 Agustus 2019 | 10:00
Nekat Jual Amunisi ke KKB Papua, Oknum TNI AD Pratu DAT Akhirnya Berhasil Ditangkap dan Terancam Hukuman Mati
Dokumentasi Istimewa Kompas.com/KONTRIBUTOR JAYAPURA, DHIAS SUWANDI

Nekat Jual Amunisi ke KKB Papua, Oknum TNI AD Pratu DAT Akhirnya Berhasil Ditangkap dan Terancam Hukuman Mati

Baca Juga: Hingga Maut Memisahkan, Kisah Haru Pasangan Lansia yang Telah Menikah 57 Tahun Viral Usai Saling Ucapkan Selamat Tinggal Selamanya di ICU Rumah Sakit

Adalah Pratu O dan Pratu M yang membantu Pratu DAT selama ini menyelundupkan sejumlah amunisi senjata ke pihak KKB Papua.

Ltt CPM Mukmin pun mengatakan tak kan ada pengampunan bagi ketiga tersangka.

“Tidak ada ampun, mereka akan ditindak secara militer dan akan dilakukan pemecatan," kata Ltt CPM Mukmin.

Ketiga oknum TNI AD ini ditangkap setelah terbukti menjual ratusan amunisi senjata kepada kelompok pemberontakan yang dipimpin oleh Egianus Kogoya ini.

Baca Juga: Diajak sang Ibu Temui Pacar Barunya, Balita 3 Tahun Justru Diperkosa Bergantian Hingga Ditemukan Tewas dengan Kepala Termutilasi

Pratu DAT bersama dua rekannya yang lain langsung diamankan oleh Satgas Nemangkawi di Jalan Cendrawasih depan Diana Shoping Center, Kabupaten Mimika.

Ketiganya tertangkap oleh tim gabungan saat tengah hendak memasok amunisi senjata kepada KKB bulan Juli lalu.

Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan di Makodim 1802/Sorong, diperoleh keterangan bahwa DAT pada 24 Juli 2019 menggunakan kapal perintis dari Kabupaten Mimika menuju Kabupaten Dobo.

Selanjutnya Pratu DAT menginap selama 2 hari di Kompleks Kerangpante.

Baca Juga: Kasus Cinta Terlarang Kakak Adik di Luwu Berlanjut, Polisi Duga Ada Kuburan Bayi Hasil Aborsi di Area Dapur Rumah Pelaku

Kemudian, pada 29 Juli 2019, Pratu DAT menggunakan KM Tidar dari Dobo menuju ke Kota Sorong dan tiba pada 1 Agustus 2019.

Source : Kompas.com, Warta Kota

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest