"Pratu DAT, yang merupakan salah satu DPO, karena terindikasi keterlibatannya dalam jual beli amunisi," ujar Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol CPL Eko Daryanto
Aksi nekat Pratu DAT membantu KKB Papua ini dianggap telah membuat citra negatif institusi TNI AD, khususnya Kodam XVII/Cendrawasih.
Proses hukum terhadap Pratu DAT yang telah menjual amunisi kepada KKB Papua dipastikan akan tetap berjalan.
Tak hanya melalui hukum militer tetapi juga hukum pidana negara.
Ancaman hukuman yang bakal diterima Pratu DAT pun cukup berat yakni, hukuman mati.
"Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan, sesuai UU Darurat No 12 Tahun 51.
Pratu DAT dapat dikenai sanksi hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," jelas Letkol CPL Eko Daryanto.
Tak hanya terancam hukuman mati, Pratu DAT pun bakal dipecat dari jabatan keanggotannya sebagai prajurit TNI AD.
Mengutip Kompas.com, Rabu (7/8/2019), dalam menlancarkan aksinya, Pratu DAT ternyata tidak sendirian.
Berdasarkan penjelasan dari Komandan Sub Detasemen Polisi Militer (Dansubdenpom) XVII Cenderawasih, Ltt CPM Mukmin, Pratu DAT rupanya dibantu oleh dua rekannya yang juga sama-sama dari TNI AD.