Namun, hingga saat ini polisi masih menjerat pelaku dengan pasal perusakan terhadap kediaman Susi Pudjiastuti.
"Kami jerat dengan Pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan," tegas Bismo.
Mengaku kesal setelah kerasukan roh
Masih melansir dari Kompas.com, Bismo mengungkapkan motif pelaku.
"Motifnya karena kesal (kepada Susi) dan pelaku meluapkan kekesalannya dengan melempari pos satpam," ungkapnya.
Baca Juga: Terpaksa Menunggu Hingga KRL Kembali Beroperasi Akibat Kehabisan Ongkos Saat Listrik Padam
Berkaitan dengan motif tersebut, Bismo mengatakan bahwa, tersangka mengaku ada roh yang masuk ke jiwanya.
Roh itu mengganggu tersangka dan membisikkan sesuatu.
Bismo juga mengungkapkan bahwa, tersangka mengaku tidak mengenal Susi.
"Enggak kenal. Namun jarak lokasi kejadian dengan rumah pelaku hanya lima menit," ucap Bismo.
Berdasarkan keterangannya, penangkapan tersangka berawal dari penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi.
Baca Juga: Ketahuan Curi ATM Milik Pacar, Pria Ini Ancam Akan Sebarkan Video Mesumnya