Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Luar Biasa! Seorang Pria Asal Majalengka Nekat Retas Mesin ATM Hingga Rp 17 Miliar untuk Dirikan Perusahaan

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Sabtu, 03 Agustus 2019 | 14:45
Luar Biasa! Bobol ATM Bank BUMN Sejumlah Rp 1,7 Miliar Untuk Dirikan Perusahaan Sendiri
Freepik.com

Luar Biasa! Bobol ATM Bank BUMN Sejumlah Rp 1,7 Miliar Untuk Dirikan Perusahaan Sendiri

Perusahaan ini adalah perusahaan yang memproduksi cairan pembersih.

Pelaku dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 82 dan 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 KUHP.

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal selama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Baca Juga: Firasat Keluarga Aurellia Qurotaini, Calon Pembawa Baki Paskibraka Tangerang yang Meninggal, Diduga Jadi Korban Penganiayaan Senior

(*)

Source :Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x