Sehingga yang dirugikan dalam kasus ini adalah pihak bank milik BUMN tersebut.
Melansir Kompas.com, Sabtu (3/8/2019), dana sejumlah Rp 1,7 Miliar yang berhasil diretas kemudian dikirim ke 16 rekening penampung secara terus-menerus oleh pelaku.
Sampai saat ini polisi masih mendalami cara pelaku dalam membobol mesin ATM.
"Sedang kita lakukan pemeriksaan di labfor, kita juga menyita laptop, CPU, rekening bank, dan lainnya.
Akan kita lakukan pemeriksaan di labfor, untuk menentukan apakah ATM yang digunakan ada modifikasi atau tidak.
Kalau ATM bersifat biasa tentunya akan terbaca oleh perbankan," ungkap Dani di konferensi pers seperti yang dikutip Sosok.ID dari Kompas.com, Sabtu (3/8/2019).
Dari tersangka, polisi menyita empat unit telepon genggam, dua unit laptop, empat buku rekening bank, dan tujuh buah kartu ATM, bukti transfer sebesar Rp 5,5 juta.
Lalu, lima buah perhiasan, empat unit mobil, satu unit motor, sebundel pembukuan untuk perusahaan atas nama PT Kalimas Bintang Pratama.
PT Kalimas Bintang Pratama adalah perusahaan yang didirikan tersangka menggunakan dana dari hasil peretasan tersebut.