Ia juga mengatakan bahwa Polri akan bentindak proaktif untuk menangani kasus ini.
Walaupun belum ada laporan mengenai jual beli data NIK dan KK ini.
"Sampai saat ini belum ada laporan, namun secra proaktif dari Direktorat siber melakukan kegiatan analisa dan patroli siber," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan ahli hukum pidana.
Tujuannya agar dapat menjelaskan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak yang memperjualbelikan data tersebut.
"Ya nanti dengan kalau terbukti perbuatannya, harus ada dari saksi ahli hukum pidana," ujarnya.
"Untuk bisa menjelaskan tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemilik akun tersebut," tambahnya.
Demi menangani kasus ini juga nantinya Polri akan bekerja sama dengan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Nanti tentunya dari direktorat siber akan berkomunikasi dengan Dirjen Dukcapil," terangnya.
Baca Juga: Keren, Begini Komentar Dian Sastrowardoyo Tentang Viral Lulusan UI Tolak Gaji 8 juta
Penjelasan Dirjen Dukcapil