Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pinjaman Online 'Fintech' Memakan Korban Lagi! Akibat Nunggak Pinjaman 2 Bulan Denda Rp 75 Juta

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Selasa, 30 Juli 2019 | 06:00
Kisah pahit korban pinjaman online ilegal
Kolase Kompas.TV dan Tribunsolo/Agil Tri

Kisah pahit korban pinjaman online ilegal

"Korban (SM) ini pinjam Rp 5 juta dalam dua bulan karena kondisinya memang benar-benar tidak ada kerjaan. Dia pinjam uang sebenarnya ingin buat modal usaha. Karena polosnya itu dari Rp 5 juta yang dipinjam dari sekian aplikasi dalam kurun waktu dua bulan jadi Rp 75 juta. Dari mulai denda, biaya perpanjangan tenor, dan bunga," kata Made.

Made menambahkan, korban pinjaman online yang ditangani mengalami nasib yang tak jauh berbeda dengan korban SM.

Mereka mendapatkan teror dari oknun bisnis pinjaman online karena telat membayar pinjaman tersebut.

Baca Juga: Tak Berdaya Melawan, Pemuda Beristri Tega Perkosa Nenek Tua Renta, Korban Dipaksa Masuk Kamar

"Dari tujuh korban yang kami tangani ada tiga yang benar-benar kooperatif melanjutkan kasus yang dialaminya, YI, SM, sama AZ," ujar dia.

Pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Surakarta. Berbagai alat bukti pinjaman online tersebut telah diserahkan kepada pihak berwajib dengan harapan segera ditangani.

"Kami sudah melaporkan kasus ini ke Polresta Surakarta," kata Koordinator LBH Soloraya I Gede Sukadenawa Putra.

Dia menambahkan, setelah semua alat bukti sudah diserahkan kepada Polresta Surakarta tetapi belum kunjung diproses karena keterbatasan alat untuk mendeteksi fintech ilegal, pihaknya akan melanjutkan ke Polda Jateng.

Baca Juga: Ditangkap KPK Karena Kasus Suap, Bupati Kudus Muhammad Tamzil Terancam Hukuman Mati

"Kalau nanti, seandainya sampai batas waktu tidak diproses atau dilanjutkan, dengan terpaksa akan melanjutkan ke Polda Jateng," kata dia.

Sejauh ini alat bukti yang diserahkan ke pihak kepolisian berupa screenshot kata-kata penistaan, pencemaran, hujatan, rekaman, gambar-gambar yang ada kaitannya dalam perkara kasus tersebut dan lain-lain. Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Fadli mengatakan telah menerima laporan para korban dan akan segera memprosesnya.

"Ini (laporan) sedang kami proses," kata Fadli. (LABIB ZAMANI)

Source :Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x