Peristiwa yang terjadi di Singtel Comcenter satu bulan sebelum kejadian di bandara tersebut terekam oleh kamera pengawas jalan.
Karena perbuatannya itu ia terancam denda maksimal 1.500 dolar Singapura atau sekitar Rp15 juta dan penjara maksimal tiga bulan.
Terakhir, untuk tuduhan ketiga, menginjak kaki serang wanita.
Peristiwa terjadi pada buan Januari 2018.
Saat itu Aw hendak masuk ke dalam lift di NUH Medical Centre.
Korban, Wahida Abdullah, menahan pintu lift agar Aw dapat masuk.
Baca Juga: Mantan PM China yang Dijuluki Jagal Beijing Karena Bantai Rakyatnya Sendiri Meninggal Dunia
Namun setelah masuk, Aw malah menginjak kaki wanita berusia 49 tahun itu.
Atas perbuatannya tersebut ia diancam hukuman penjara dua tahun dan denda maksimal 5.000 dolar Singapura (sekitar Rp50 juta).
Pasalnya kaki wanita itu terlka hingga mengalami cidera ringan.