Oknum guru tersebut telah ditangani oleh kepolisian dan proses hukum atas perbuatannya sedang berjalan.
Ia dijerat Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman pidana. (*)