Sosok.id - Seorang guru oahraga di sebuah madrasah ibtidaiyah (setara SD) di Jakarta Utara melakukan tindakan yang benar-benar keji.
D (53) melakukan tindakan pencabulan kepada siswinya sendiri yang masih duduk di kelas IV dan berusia 10 tahun.
Perbuatan tersebut tak hanya dilakukan di ruang kelas, namun juga disaksikan oleh sejumlah siswi lainnya.
Kapolres Metro Jakut Kombes Budhi Herdi mengatakan, saat akan melakukan pencabulan ia mengancam korban dan siswi lainnya dengan ancaman nilai jelek dan ancaman verbal yang menjurus ke kekerasan.
Perbuatan keji tersebut ia lakukan berulang kali selama kurun 6 bulan terakhir.
Baca Juga: Atas Kemauan Sendiri, Wanita Ini Berjuang Carikan Janda untuk Dimadu Suaminya
“Ada saksi di sini (lokasi kejadian). Ada 5 saksi. Saksi ini juga melihat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Tapi karena diancam nilai nggak bagus dan mungkin nggak naik kelas, jadi mereka nggak berani (melapor),” ungkap Budhi dalam jumpa pers di Kantor Polres Metro Jakut, Jalan Yos Sudarso, Jumat (26/7).
“Jadi ancamannya soal nilai. Selain itu pelaku ini ringan tangan. Kepada murid yang lain pelaku ini suka memukul suka mengancam juga,” tambah Budhi.
Kejadian tersebut terungkap karena belakangan korban takut untuk berangkat ke sekolah sehingga menimbulkan kecurigaan oleh ibu korban.
Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan perbuatan keji yang dilakukan oleh guru olahraga itu terhadap dirinya.
"Korban akhirnya menceritakan bahwa ia sudah menjadi korban pencabulan oleh gurunya," kata Budhi dalam konferensi pers di Mapolres MetroJakartaUtara, Jumat (26/7/2019).