Polisi menyamar sebagai pembeli dan melakukan kontak dengan kedua tersangka dengan kesepakatan bertemu di Hotel Milala, Jalan Binjai, Sunggal, Deliserdang, Medan.
Saat bertemu, kedua tersangka meminta uang sebesar Rp 10 juta sebagai biaya pembayaran jasa layanan DPS.
"Korban dijual Rp 10 juta. Kita kasih Rp 5 juta dan akan membayar sisa kekurangan via ATM.
Begitu kedua pelaku beranjak pergi dengan uang yang sudah ditangan. Keduanya langsung diringkus,” ungkap Syarif seperti yang dikutip Sosok.ID dari Tribunnews dan Tribun Medan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal tersangka AS berperan sebagai muncikari (germo) yang akan menjual korban, sedangkan SZ adalah adik dari ibu kandung korban.
Iptu M Syarif Ginting mengatakan orang tua korban belum mengetahui kabar anak mereka menjadi korban perdagangan manusia.
Korban sendiri mengerti bila dirinya mau dijual oleh sang tante.
Alasannya uang hasil aksi itu akan digunakan untuk biaya korban masuk SMP.
Kini korban telah diamankan dan dipulangkan ke rumah kakeknya di Kuala Langkat, Sumatera Utara.