"Sewaktu diamankan korban juga berada di TKP. Tapi dia sudah kita pulangkan. Korban tahu mau dijual.
Katanya hasil itu untuk biaya sekolah. Uang Rp 10 juta belum tahu korban dijanjikan berapa. Cuma memang katanya untuk biaya masuk SMP korban," beber Syarif.
Terkait apakah masih ada korban atau tersangka lainnya, Syarif mengaku pihaknya masih mendalami kasus ini.
Untuk sementara belum ada pengakuan lagi dari yang lain.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Syarif.
(*)